Profil Singkat PPID

PROFIL SINGKAT

PPID KAB. PENAJAM PASER UTARA

Demi menjamin terlaksananya pelayanan informasi publik, KPU RI telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan menerbitkan Keputusan Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KPU dan Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.

Berdasarkan keputusan tersebut melalui surat KPU Nomor 113/KPU/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 perihal tindaklanjut pengelolaan dan pelayanan informasi publik di tahun 2016 yang pada intinya memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID segera membentuk Struktur PPID di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai tindaklanjut dari surat ederan tersebut KPU Kab. Penajam Paser Utara telah membentuk dan menetapkan Struktur PPID melalui Keputusan KPU Kab. Penajam Paser Utara, Nomor 130/TIK.03-Kpt/6409/KPU-Kab/XI/2019 tanggal 04 November 2019 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KPU Kab.